Kementrian PUPR melalui Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun 2019 yang direalisasikan secara berjenjang melalui Dinas PUPR Provinsi Sumatera Barat dan Dinas PUPR Kabupaten Padang Pariaman untuk Merenovasi atau membangun kembali Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) menjadi Rumah Layak Huni.
Program BSPS untuk Tahun 2019 memberikan bantuan stimulan sebanyak 17,5 Juta yang dibagi pada dua komponen yaitu 15 Juta untuk Belanja Bahan Baku/Material dan 2,5 Juta untuk Upah Kerja. Kabupaten Padang Pariaman mendapat total Alokasi untuk 100 Penerima Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang dibagi untuk 5 Nagari yang di Padang Pariaman, Sungai Gimba Ulakan merupakan salah satu Nagari yang mendapat pengalokasian dalam kegiatan tersebut, Nagari Sungai Gimba Ulakan mendapat pengalokasian untuk 20 RTLH atau Rumah Tangga.
Pada Musyawarah Penerima Program BSPS ini yang dilaksanakan di Kantor Nagari Sungai Gimba Ulakan pada hari Rabu (24/7). Musyawarah yang dihadiri langsung oleh Wali Nagari Sungai Gimba Ulakan Irman Tiardi, A.Md dan Fasilitator Lapangan untuk Kabupaten Padang Pariaman Wahyu Irvan, S.Pd.
Wali Nagari Sungai Gimba Ulakan dalam sambutannya menegaskan "Bagi masyarakat yang telah ditetapkan sebagai Penerima Program BSPS ini memang benar-benar memanfaatkan dengan adanya program ini, mengingat ini merupakan Program Stimulan artinya program yang bersifat memberikan stimulasi atau rangsangan untuk merenovasi atau membangun kembali Rumah Tidak Layak Huni menjadi Rumah yang benar-benar Layak Huni, Jangan ada Penyelewengan atau yang lebih parah tidak merealisasikan bantuan ini pada rumahnya"
"Karena ini merupakan Program Stimulasi, bantuan yang diberikan hanya berjumlah total 17,5 Juta yang kemungkinan tidak mencukupi untuk pembangunan atau merenovasi rumah. oleh karena itu, jika ada sanak saudara baik yang di Rantau maupun di Kampung halaman untuk ikut serta membantu secara Finansial agar pembangunan tersebut memang sampai final menjadi Rumah yang siap untuk ditempati kembali" Lanjutnya
Fasilitator Lapangan Kabupaten Padang Pariaman Wahyu Irvan, S.Pd dalam pemaparannya menjelaskan beberapa dokumen dan persyaran yang harus disiapkan oleh Penerima. "Penerima harus menyerahkan fotocopy Kartu Keluarga (KK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan beberapa persyaratan lain termasuk KTP Calon Pekerja/Tukang, karena proses pencairan Upah Kerja/Tukang akan langsung dilakukan melalui Rekening tukang tersebut" Paparnya
"Untuk Proses Pencairan Belanja Bahan Baku/Material pun akan langsung dilakukan melalui Rekening Toko Bangunan yang nantinya akan kita Survey. Karena ada kriteria tersendiri untuk Toko Bangunan oleh Kementrian PUPR. Artinya tidak ada Dana Tunai yang akan diserahkan langsung melalui Bapak/Ibu penerima. ini dilakukan untuk mengurangi resiko dan hal-hal lain yang tidak diingikan" Lanjut pria dengan sapaan Ajo ini.
Pemerintah Nagari Sungai Gimba Ulakan sangat pengapresiasi Bantuan Stimulan melalui Program BSPS Kementian PUPR tersebut. Karena masih banyaknya masyarakat di Nagari Sungai Gimba Ulakan yang memang tinggal di Rumah Tidak Layak Huni. Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nagari Sungai Gimba Ulakan Tahun 2018-2024 telah dilakukan perencanaan untuk Rumah Tidak Layak Huni tersebut, namun karena keterbatasan Anggaran pada Anggaran Pendapatan dan Balanja (APB) Nagari Sungai Gimba Ulakan sehingga program tersebut belum dapat direalisasikan.
Pemerintah Nagari Sungai Gimba Ulakan berkomitmen akan tetap melanjutkan Program ini untuk masyarakat Nagari Sungai Gimba Ulakan yang memang masih tinggal di Rumah Tidak Layak Huni, dalam kegiatan tersebut nantinya akan diberikan Bantuan Renovasi atau Bedah Rumah agar Nagari Sungai Gimba Ulakan di masa akan datang terbebas dari masyarakat yang masih bertempat tinggal di Rumah Tidak Layak Huni.
Melalui Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun 2019 hendaknya bukan hanya memberikan stimulasi terhadap Penerima Program tersebut, namun juga memberi stimulasi atau rangsangan terhadap Masyarakat Nagari Sungai Gimba Ulakan secara umum untuk mulai bersama-sama secara bergotong royong menjadikan Rumah Tidak Layak Huni menjadi Rumah yang memang Layak untuk di Huni. (W)