Sungai Gimba Ulakan (15 September 2020)
Dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Desa/Nagari (PAD), diperlukan sebuah badan usaha milik Nagari (BUMNAG) yang akan menggali dan memanfaatkan seluruh potensi Nagari. Sebagai badan usaha murni , namun Bumnag terikat azas dan kode etik usaha salah satunya yaitu tidak mematikan usaha masyarakat Nagari.
Pendirian Badan Usaha Milik Desa/Nagari diatur dalam Peraturan Mentri PDTT Nomor 4 Tahun 2015 tentang pendirian, pengurusan dan pengelolaan Badan Uasaha Milik Desa/Nagari. Badan Usaha milik Desa/Nagari adalah badan usaha yang seluruh atau sebahagian modalnya dimiliki desa/nagari melalui penyertaan modal langsung yang berasal dari kekayaan desa/Nagari.
Nagari Sungai Gimba Ulakan sejak tahun 2018 telah mendirikan Bumnag Nagari, dengan nama "Bumnag Maju Sejahtera Sungai Gimba". pendirian Bumnag ini sesuai dengan Peraturan Nagari Sungai Gimba Ulakan(PERNA) Nomo 3 Tahun 2018 tentang Badan Usaha Milik Nagari. Selain adanya Peraturan Nagari, lebih spesifik juga tertuang dalam Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Bumnag Maju Sejahtera Sungai Gimba.
Sejak memulai usaha di tahun 2018, Bumnag Maju Sejahtera Sungai Gimba telah sukses membangun usaha dan memperdayakan masyarakat Nagari. Ditahun 2020 ini sudah terbangun beberapa unit-unit usaha, Yaitu:
1.Unit Perdagangan dan GrosiraN, di Korong Sikabu Hilia
2.Unit Hall Dan Olahraga, di Korong Sungai Gimba Ganting Barat.
3.Unit Pangkalan dan eceran Gas LPG, di Korong Sikabu Hilia.
4.Unit Keuangan dengan menjadi agen resmi BRI Link.
Unit Keuangan melalui kerja sama dengan Perbankan Nasional dengan menjadi agen resmi BRI Link merupakan unit terbaru yang didirikan Bumnag Maju Sejahtera Sungai Gimba. Dengan difasilitasi pemerintahan Nagari Sungai Gimba Ulakan dan program kerja pengurus BUMNAG Maju Sejahtera Sungai Gimba, maka berdiri BRI Link dan menjadi tambahan 1 Unit usaha lagi bagi Bumnag milik Nagari Sungai Gimba Ini.
Menurut keterangan dari pihak pemerintah nagari selaku pemegang saham utama di Bumnag Maju Sejahtera melalui Sekretaris Nagari Sdr.Ramdanus Weri,S.Pd bahwa awalnya dilakukan pantauan dan survey akan kebutuhan masyarakat maka didapat aspirasi bahwa sulitnya transaksi keuangan non tunai bagi masyarakat di Nagari Sungai Gimba Ulakan. Berdasarkan faktor ini maka digagaslah mendirikan BRI Link yang kebetulan juga sejalan dengan program kerja pengurus Bumnag Maju Sejahtera. Itulah kronologis pendirian BRI Link menurut keterangan Sekretaris Nagari yang disampaikan via aplikasi WhatsApp kepada admin.
Salah satu azas pendirian Badan Usaha Milik Desa/Nagari adalah mengutamakan kebutuhan dan kepentingan masyarakat Desa/Nagari. Dengan azas ini maka unit usaha yang dibangun tepat sasaran dan memberi manfaat bagi masyarakat Nagari. Nagari Sungai Gimba Ulakan kaya akan Potensi Sumber Daya Manusia Sumber Daya Alam, maka jika unit-unit usaha Bumnag terus berkembang akan berdampak langsung bagi generasi produktif di Nagari Sungai Gimba Ulakan. Berdasarkan data dari Kasi Pemerintahan Nagari Sungai Gimba, persentase usia/generasi produktif di nagari Sungai Gimba Ulakan mencapai 52 �ri jumlah penduduk.
Ditemui admin dikantornya, Wali Nagari Sungai Gimba Ulakan Bapak Irman Tiardi,A.Md terkait Pendirian BRI Link ini menyampaikan " ini adalah kebutuhan masyarakat Nagari akan susahnya transaksi keuangan non tunai, maka kita mengupayakan Berdirinya BRI Link di Nagari kita ini. masyarakat kita utamakan" tutup Wali Nagari. Kemudian Wali Nagari juga memberi informasi kepada admin tentang unit usaha selanjutnya yang akan dipersiapkan bersama Bumnag Nagari yaitu mendirikan Toko Bangunan.
Red:DeZa