Website Resmi Pemerintah Nagari Sungai Gimba Ulakan

Artikel

SEJARAH NAGARI SUNGAI GIMBA ULAKAN

01 Agustus 2019 11:10:30    8.060 Kali Dibaca 

SEJARAH NAGARI SUNGAI GIMBA ULAKAN

Nagari Sungai Gimba Secara Etimologi

Nagari Sungai Gimba Ulakan secara definisi kata terdiri dari 3 suku kata, yaitu kata “Sungai”, “Gimba” dan kata “Ulakan”. Kata “Sungai” berarti aliran sungai yang membentang dari ujung utara sampai ujung selatan daerah Nagari Sungai Gimba. Sungai ini memiliki keunikan tersendiri seperti aliran sungai yang berliku-liku dan beberapa titik seolah-olah aliran sungai kembali lagi ke hulu. Lebih unik lagi bahwa sepanjang sejarah manusia mendiami daerah Sungai Gimba ini, tidak pernah aliran sungai ini mengering walaupun kemarau yang sangat panjang padahal debit air normal hanya mencapai rata-rata 10 cm – 20 cm, bahkan di beberapa titik mencapai 5 cm.

Kata “Gimba” berarti sebuah Mimbar atau tempat Khatib membacakan Khutbah Jumat. Berdasarkan sejarah pengembang syiar Agama Islam di Minangkabau adalah Syekh Burhanuddin Ulakan, sedangkan Gimba ini dibangun oleh Syekh Madinah yang merupakan guru Syekh Burhanuddin mengenal Syariat Islam. Syekh Madinah dan Syekh Burhanuddin serta murid lainnya pernah menunaikan Shalat Jumat berjamaah disini, dapat dikatakan Shalat Jumat ini merupakan yang pertama di Pesisir Sumatera Barat.

Sedangkan kata “Ulakan” menyatakan bahwa Nagari Sungai Gimba Ulakan merupakan bagian dari Nagari Ulakan lama sebelum terjadinya pemekaran pada Tahun 2016. Sebelum pemekaran nagari ulakan terdiri dari 19 korong dan terbagi kedalam Nagari baru pemekaran, seperti uraian berikut :

NO Korong Sebelum Pemekaran
Wali Korong Sebelum pemekaran
Nagari Setelah Pemekaran
1.
Padang Toboh
Mardius
Padang Toboh Ulakan
2. Sikabu Drs.Akhirman Sungai Gimba Ulakan
3. Sungai Gimba Ganting
Deri Zamitra.SE
4.
Lapau Kandang
Kardinal.S.Pd
Seulayat Ulakan
5.
Maransi
Muhammad Idris
6.
Kampung Ladang
Hendri Dunan.SH
7.
Tiram Ulakan
Ali Azwir.SE
8.
Ganting Tangah Padang
Alam Syahril
Ulakan
9.
Pasar Ulakan
M. Syawal
10.
Padang Pauh
Khizalil Efendi
11.
Kabun Bungo Pasang
Muslimat
12.
Kampung Koto
Sunardi.SH
13.
Kampung Gelapung
Romi Efendi
Kampung Gelapung Ulakan
14.
Binuang
Sadri Ali Doa
Sandi Ulakan
15.
Tanjung Medan
Muhammad Yunis
16.
Koto Panjang
Ilham
17.
Cubadak Palak Gadang
Alfen Zekky.ST
Manggopoh Palak Gadang Ulakan
18.
Manggopoh Dalam
Immnatul Khaira. S.Pd
19.
Manggopoh Ujung
Patriotman
Wali Nagari Ulakan adalah Drs.Nurdin B (2015-2021)
Ketua BAMUS Ulakan Akir Ali. S.Pd Serta Sekretaris Bamus Syamsul Bahri.SH (2014-2017)

 

Nagari Sungai Gimba Menurut Sejarah Sistim Pemerintahan Dan Undang-Undang Republik Indonesia

Dimasa awal-awal kemerdekaan atau masa Orde Lama dan sebahagian masa Orde Baru (1945-1979) Nagari Sungai Gimba belum menjadi sebuah pemerintahan terendah. Pada masa itu sudah ada nama “Sungai Gimba Panjang” yang merupakan Ulayat adat dari Rky. Rajo Mangkuto namun masih terdiri dari 3 korong yaitu Padang Toboh, Sikabu dan Ganting.

Terbitnya UU No.5 tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa merupakan tonggak awal secara hukum terbentuknya wilayah Nagari Sungai Gimba. Pada tahun 1982 resmi pemerintahan terendah berbentuk desa.  Kepala Desa pertama dilantik pada tahun 1983 yaitu Taher M. Desa Sungai Gimba pun berdiri dengan defenitif yang terdiri dari 5 dusun yaitu:

  1. Dusun Sikabu Mudiak.
  2. Dusun Sikabu Hilir
  3. Dusun Kampung Luar
  4. Dusun Ganting Barat
  5. Dusun Ganting Timur.

Terjadi Reformasi di tahun 1998 dan runtuhnya rezim Orde Baru menumbuhkan semangat OItonomi Daerah, yang tertuang dalam UU No.22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah. Berdasarkan undang-undang ini, daerah diberikan kebebasan mengelola daerahnya sendiri dan sistim sentralisasi menjadi desentralisasi. Sumatera Barat pun menyambut baik hal ini dengan menerbitkan Perda Provinsi Sumbar No.9 Tahun 2000 tentang pokok pokok Pemerintahan Nagari. Hal ini sangat didukung oleh Lembaga Adat Sumatera Barat (LKAAM Sumbar), karena kembali ke sistim Nagari Ninik Mamak Sumatera Barat berharap kembalinya eksistensi Adat di tengah-tengah masyarakat Minangkabau.

Dengan terbitnya Perda Provinsi Sumbar No.9 Tahun 2000 Tentang pokok-pokok Pemerintahan Nagari. Samboyan “Babaliak ka Nagari dan Babaliak ka Surau” digaungkan masyarakat Minangkabau. Sistim Pemerintahan Desa yang sebelumnya dipakai diganti menjadi Sistim Pemerintahan Nagari kembali. Desa Sungai Gimba pun kembali menjadi 2 korong yaitu Korong Sikabu dan Korong Sungai Gimba Ganting sedangkan pemerintahan terendah adalah Nagari Ulakan yang terdiri dari 19 korong.

Namun UU No.9 tahun 1999 tentang Otonomi Daerah memiliki kekurangan, salah satunya memberi kebebasan sebesar-besarnya kepada daerah mengurus daerahnya, hal ini tentunya mengancam disintegrasi bangsa, Maka terbitlah Undang-Undang No.6 Tahun 2014 Tentang Desa. Undang-undang No.6 Tahun 2014 Tentang Desa ini menjadi dasar hukum bagi seluruh Desa di Indonesia atau Nagari di Sumatera Barat dalam mengembangkan potensi Desa/Nagari. Didalam undang-undang ini termuat kewenangan Nagari/Desa mengurus rumah tangganya berdasarkan azas asal-usul dan kearifan lokal. Ditahun ini pula Dana Desa pertama bergulir, yaitu disamping ADN Nagari yang sudah ada sebelumnya ditambah dengan Dana Desa (DD). Seluruh Nagari atau Desa mendapat kucuran Dana dari Pemerintahan pusat berkisar 1 Miliar/Desa.

Hal ini bertahan sampai akhir tahun 2017 seiring terjadinya pemekaran 43 Nagari di Sumatera Barat. Salah satu dari 43 Nagari Pemekaran ini adalah Nagari Sungai Gimba Ulakan, sesuai dengan Perda Kab.Padang Pariaman No.1 Tahun 2013 tentang Pembentukan 43 Nagari di Lingkungan Kabupaten Padang Pariaman. Nagari Sungai Gimba Ulakan pun menjadi Nagari Defenitif yang terdiri dari 5 korong, yaitu:

  1. Korong Sikabu Mudiak.

         Penjabat Wali Korong:

         Ul Fadri              : Tahun 2017-2018

         Ali Noverman : Tahun 2018-sekarang

  1. Korong Sikabu Hilir

        Penjabat Wali Korong:

        Hendrizal        : Tahun 2017-sekarang

  1. Korong Kampuang Luar.

        Penjabat Wali Korong:

         Joni                  : Tahun 2017-sekarang

  1. Korong Sungai Gimba Ganting Barat

         Penjabat Wali Korong:

        Surahman        : Tahun 2017-sekarang

  1. Korong Sungai Gimba Ganting Timur

         Penjabat Wali Korong:

         Sarmadi           : Tahun 2017-sekarang

Nagari Sungai Gimba dilaunching oleh Kabupaten Padang Pariaman pada tanggal 19 Oktober 2016 secara serentak 43 Nagari. Sebelum Wali Nagari Defenitif diawali dengan Penjabat Sementara Wali Nagari yang berasal dari unsur Pemerintahan Daerah Kabupaten Padang Pariaman. Dari awal diresmikan sudah 2 Penjabat Wali Nagari dan Satu Wali Nagari Defenitif di Nagari Sungai Gimba Ulakan, Yaitu:

1.Zainal Arif. S.Sos (Pj.Wali Nagari)

 
 
 
 
 
                
 
 
 
 
  (Oktober 2016 – April 2017)

2. By Sahayar. (Pj. Wali Nagari)

                  (April 2017-mei 2018)

3. Irman Tiardi. A.Md (Wali Nagari Defenitif)

                 (Mei 2018- sekarang)

Urusan Administratif Perkantoran dijabat oleh Sekretaris Nagari. Di awal mula pemerintahan Nagari Sungai Gimba Ulakan Sejak di Launching tahun 2016 s/d 2019. Sekretaris Nagari dalam menjalankan Administrasi Perkantoran dibantu oleh 4 kepala urusan yaitu Kaur Pemerintahan, Pembangunan, Kesra dan Kaur Umum dan Keuangan. Sesuai Perbup Padang Pariaman Nomor 18 tahun 2018 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Nagari, maka Administrasi Kantor Nagari Sekretaris Nagari dibantu oleh Kasi Pemerintahan, Kesra dan Pelayanan dan 2 orang Kepala Urusan yaitu Kaur Keuangan dan Kaur Umum dan Perencanaan. Struktur Oraganisasi Pemerintahan Nagari tersebut berdasarkan kategori Desa/Nagari Swakarya

   Ramadanus Weri. S.Pd

                 Sekretaris Nagari
          (Oktober 2016-Sekarang)

Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pembentukan 43 Nagari di Lingkungan Kabupaten Padang Pariaman, Ibukota Nagari Sungai Gimba Ulakan terletak di Korong Sungai Gimba Ganting Barat. Maka berdasarkan hal itu Pusat Pemerintahan dan Perkantoran terletak di Korong Sungai Gimba Ganting Barat.

(Kantor Nagari Sungai Gimba Ulakan sebagai Pusat Pemerintahan)
 
 
 
 
Nagari Sungai Gimba Ulakan menurut Sejarah Adat dan Perkembangan Islam.

Sejarah Panjang Nagari Sungai Gimba tidak bisa dilepaskan dari sejarah Perkembangan Islam dan Adat Sako Pusako Rky. Rajo Mangkuto. Sejarah asal usul Daerah Sungai Gimba ini tertulis dalam naskah kuno “Tambo Pandak Rky. Malakewi Tapakis". Didalam naskah “Tambo Pandak Rky. Malekewi Tapakis” dijelaskan Sejarah Ulayat “Rajo Nan Sapuluah” serta disebutkan bagaimana Awal Mula Islam dikenal dan berkembang didalam Daerah ”Luhak Lareh” atau daerah Ulakan, Tapakis dan Ketaping.

Hal ini berawal dari migrasi nya suku-suku atau kelompok-kelompok keluarga dari “Darek” atau Daerah Minangkabau Daratan atau kita kenal dengan Daerah Luhak Nan Tigo ke daerah Pesisir Pantai dalam rangka mencari Sumber Garam serta Pemukiman Baru. Sesuai dengan Petitih Minangkabau “Adaik Manurun”,  Suku atau keluarga yang pertama kali mendiami daerah Sungai Gimba adalah suku Rky. Rajo Mangkuto, sehingga sebahagian besar daerah Sungai Gimba adalah “pusako” dari Rky. Rajo Mangkuto. Secara sako “gelar” dari Rky. Rajo Mangkuto selaku “Urang Tuo Adat Nan Baulayat”. Di daerah Sungai Gimba silih berganti dari mamak turun ke kamanakan yang memakai Adaik “Lareh Koto Piliang”. Berikut Pemegang Sako Rky. Rajo Mangkuto :

1. M Zamir Dt Bungsu Rky.Rajo Mangkuto (sekarang)
 
2. Sudirman Rky.Rajo Mangkuto (Alm).
 
 
 3. Aminullah Rky.Rajo Mangkuto (Lansia).

4. Harun Rky.Rajo Mangkuto (Alm).

(Foto Belum diarsipkan)

Adapun Rumah Gadang Kaum Rky. Rajo Mangkuto masih kokoh berdiri sampai saat ini dan terletak di “Palak Laweh” atau Korong Sikabu Mudiak sekarang. Dahulunya Rumah Gadang melambangkan kejayaan dan kemasyuran suatu kaum ditengah-tengah masyarakat.


(Rumah Gadang sebagai Pusat Adat Salingka Nagari)

Urang Tuo Adat Nan Baulayat merupakan pemegang tampuk adat di wilayah Ulayatnya yaitu keseluruhan wilayah Nagari Sungai Gimba Ulakan yang didiami beberapa Suku. masing-masing suku memiliki kepala suku atau "Datuak", yang merupakan pemimpin atas kaumnya. Setiap kepala suku memiliki tempat atau jabatan sebagai "Sayok Gadai" Rky. Rajo Mangkuto. Berikut suku-suku yang ada di Ulayat Rky. Rajo Mangkuto atau daerah Nagari Sungai Gimba Ulakan:

  1. Suku Koto Mangkuto.
  2. Suku Koto Majolelo
  3. Suku Koto Panduko Magek.
  4. Suku Koto Palawan.
  5. Suku Tanjung.
  6. Suku Jambak
  7. Suku Guci.
  8. Suku Panyalai.
  9. Suku Sikumbang

Sebelum masuknya Agama Islam ke Nagari Sungai Gimba, kata Sungai Gimba belum ada dipakai masyarakat, namun masyarakat menyebutnya dengan daerah “Batang Gasie”. Daerah Batang Gasie adalah daerah disekitar aliran Sungai Batang Gasie (Batang Gimba sekarang). daerah ini meliputi Korong Sikabu dan Korong Sungai Gimba Gantiang dan inilah yang menjadi daerah Nagari Sungai Gimba Ulakan sekarang. Kepercayaan Masyarakat Sungai Gimba sebelum masuknya Islam adalah Animisme Hindu. Masuknya Islam kedaerah Sungai Gimba tidak serta merta diterima begitu saja oleh masyarakat, sempat terjadi konflik antara masyarakat dengan saudagar-saudagar atau Ulama Timur Tengah yang ingin mengembangkan Agama Islam.

Asal usul nama “Sungai Gimba” tak terlepas dari seorang ulama dari Timur Tengah tepatnya dari Oman Hadramaut yang datang dan mendiami daerah Sungai Gimba dahulunya pada abad ke-16 Masehi. Ulama ini bernama Syekh Abdullah Arif atau masyarakat  menyebutnya Syekh Madinah karena Syekh Abdullah Arif menyebut dirinya dengan “Madinah”. Saat itu Syekh Madinah mengembangkan agama secara sembunyi-sembunyi dan tertutup.

Kedatangan Syekh Madinah ini diawali dengan terdamparnya kapal beliau di Pesisir Pantai "Talao Busuak”(Daerah Tiram Tapakis sekarang). Beliau berjalan menyisir aliran Sungai “Batang Tapakih” sampai di daerah “Patamuan”(daerah Maransi Seulayat sekarang) beliau menemukan pertemuan 2 Anak Sungai, beliaupun menelusuri aliran Anak Sungai tersebut dan sampai di Daerah Aliran Sungainya yang berliku-liku (Aie Baliak Mudiak) dareah ini adalah “Ujuang Titih” (Korong Sungai Gimba Ganting Barat sekarang).

Menurut buku saku “Hikayat Syekh Madinah” tahun 2019 karangan MZ. Datuk Bungsu Rky Rajo Mangkuto, editor  Ramadanus Weri, Deri Zamitra dan Elviza Suryadi. Di buku ini disebutkan bahwa Syekh Madinah menimbang bekal yang diberi gurunya berupa tanah dan air. Dimana tanah dan air ini sama berat dengan tanah dan air di suatu tempat maka disanalah beliau mensyiarkan Agama Islam. Atas kehendak Allah SWT maka timbangan itu sama berat di daerah “Ujuang titih” ini, maka disinilah beliau mendirikan “pondok” tempat tinggal sekaligus mensyiarkan Islam.

Syekh Madinah adalah guru pertama Syekh Burhanuddin mengenal Syariat Islam bersama beberapa muridnya. Syekh Madinah juga yang merekomendasikan Syekh Burhanuddin menimba ilmu kepada Syekh Abdul Rauf yang juga Mufti Kerajaan Samudera Pasai di Aceh Sinkli (Red. Singkil). Syekh Madinah dan Syekh Abdul Rauf merupakan teman seperguruan di negeri asalnya yaitu Oman Hadramaut (Negara Oman Sekarang) yang bernama Syekh Ahmad Qusyasi. Di “Aie Baliak Mudiak” ini dilaksanakan Shalat Jumat pertama secara terbuka di Sumatera Barat, yang sebelumnya dilakukan secara sembunyi-sembunyi oleh saudagar-saudagar dagang yang datang dari Timur Tengah. Untuk Khatib membacakan Khutbah Jumat maka Syekh Madinah membuat suatu Mimbar tempat berdirinya Khatib. Karena masyarakat Ulakan susah melafazkan huruf “R” maka masyarakat menyebut Mimbar ini disebut dengan sebutan “Gimba”. Mimbar atau “Gimba” ini terletak di  Ujung Daratan Sungai yang berbelok-belok, masyarakat menamakan daerah sekitar ini dengan “Sungai Gimba” atau Sungai yang ada Gimbanya. Di waktu itu penamaan “Tapian Mandi” di Sungai dikaitkan dengan apa yang ada di sekitar Sungai tersebut. Seperti contoh “Sungai Duku” artinya tepian Sungai di dekat pohon Duku dan enamaan lainnya. (DZ)

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Sinergi Program

Dukcapil Ceria Android Open Desa
SIKS NG SIPAKEM
CEK TAGIHAN PLN CEK TAGIHAN BPJS SAMSAT ONLINE
BPS Info Covid-19

Facebook Nagari

Perkiraan Cuaca

booked.net

Wilayah Desa

Aparatur Desa

Back Next

Agenda

Statistik Penduduk

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Lokasi Kantor Desa


Alamat : Jl. Syekh Madinah, Korong Sungai Gimba Gantiang Barat
Desa : Sungai Gimba Ulakan
Kecamatan : Ulakan Tapakis
Kabupaten : Padang Pariaman
Kodepos : 25572
Telepon :
Email :

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:14
    Kemarin:24
    Total Pengunjung:42.660
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:172.25.88.3
    Browser:Mozilla 5.0

Arsip Artikel

01 Agustus 2019 | 8.060 Kali
SEJARAH NAGARI SUNGAI GIMBA ULAKAN
18 Juli 2013 | 8.003 Kali
Kontak Kami
02 Agustus 2019 | 7.944 Kali
Profil Perangkat Nagari
26 Juli 2019 | 7.943 Kali
Profil Wali Nagari
02 Agustus 2019 | 7.919 Kali
Profil Wali Korong
02 Agustus 2019 | 7.919 Kali
Profil Staf Pemerintah Nagari
01 Agustus 2019 | 7.910 Kali
Kepemudaan Sungai Gimba Dari Masa Ke Masa.