Kabar kembira datang dari dinas Kependudukan dan pencatatan sipil (disdukcapil) Kabupaten Padang Pariaman, pasalnya dengan inovasi yang telah dikembangkan oleh Disdukcapil Kabupaten Padang Pariaman menyediakan layanan mandiri yang dapat dilakukan oleh setiap warga negara atau penduduk yang terdaftar dengan NIK (Nomor Induk Penduduk) di Kabupaten Padang Pariaman.
Hal ini dilakukan untuk memudahkan seluruh masyarakat dalam pelayanan kependudukan, sehingga untuk pelayanan administrasi kependudukan masyarakat tidak perlu lagi ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Pariaman. Seluruh Dokumen yang dilakukan melalui Aplikasi Dukcapilceria Mobile tersebut, dapat diambil di Kantor Nagari Sungai Gimba Ulakan. Karena Disdukcapil Padang Pariaman telah memberikan kewenangan untuk Cetak Dokumen Kependudukan di Kantor Nagari Sungai Gimba Ulakan.
Berikut tata cara Pendaftaran dan penggunaan Aplikasi Dukcapil Ceria Mobile bagi Warga Nagari Sungai Gimba Ulakan :
Download Aplikasi DukcapilCeria Mobile di Play Store melalui Hp Android
Setelah selesai Install Aplikasi "Dukcapilceria Mobile" tersebut silahkan Buka Aplikasi tersebut
Langkah selanjutnya lakukan daftar akun di Aplikasi silahkan Dukcapilceria Mobile tersebut dengan cara Klik "Login" selanjutnya pilih "Daftar Akun Baru"
Setelah itu silahkan masukkan Nomor NIK dan Nomor KK kemudian klik "Cari Data"
Setelah itu silahkan dimasukkan "Password" "alamat Email yang aktif" dan "Nomor HP yang aktif"
setelah itu klik "LOGIN"
Selanjutnya akan keluar jendela baru silahkan masukkan Kode Aktivasi yang dikirimkan melalui Email dan/atau Pesan SMS
Kemudian klik Aktivasi
Setelah itu Masukkan NIK dan Password yang telah didaftarkan tadi
Selanjutkan silahkan nikmati
Semoga dengan layanan ini mampu memberi kemudahan bagi seluruh warga Nagari Sungai Gimba Ulakan secara khusus dan Warga Kabupaten Padang Pariaman umumnya (W)