Website Resmi Pemerintah Nagari Sungai Gimba Ulakan

Artikel

Profil PPID

05 Februari 2020 11:14:58    3.398 Kali Dibaca 

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) membawa harapan bagi keberlangsungan pemerintahan desa atau Nagari karena besarnya alokasi dana desa yang diberikan. Besarnya kewenangan pemerintahan Desa melalui dana desa, dapat menjadi “bumerang” bagi pemerintahan desa. Sebagai upaya pencegahan terjadinya korupsi di desa dan meningkatkan akuntabilitas pemerintahan desa, dibutuhkan pengawalan dari masyarakat dalam bentuk partisipasi dalam mengakses Informasi Publik dalam pemerintahan desa. UU Desa membuka lebar akses masyarakat mendapatkan informasi mengenai pemerintahan desa, seperti disebut dalam Pasal 68 Ayat (1), yakni: Meminta dan mendapatkan informasi dari Pemerintah Desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa; memperoleh pelayanan yang sama dan adil; dan menyampaikan aspirasi, saran, dan pendapat lisan atau tertulis secara bertanggung jawab tentang kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.

Sejalan dengan itu, Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UUKIP) yang telah diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan berlaku efektif tanggal 30 April 2010, dilatarbelakangi oleh bergulirnya peristiwa reformasi di Indonesia sejak tahun 1998, menjadi titik balik perubahan paradigma tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance), yakni terwujudnya kepemerintahan yang demokratis, transparan, akuntabel dan adanya partisipasi masyarakat dalam berbagai proses perumusan kebijakan publik.

UU KIP ditujukan untuk meningkatkan kemampuan Badan Publik dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat, sekaligus guna mencerdaskan masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Kehadiran UU KIP memberikan penegasan bahwa keterbukaan informasi publik bukan saja merupakan bagian dari hak asasi manusia secara universal, namun juga merupakan hak konstitusional setiap warga negara, sebagaimana dinyatakan pada Pasal 28F UUD 1945 yang mengamanatkan bahwa setiap orang berhak berkomunikasi, menyebarkan, dan mendapatkan informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya. Di sisi lain, seperti yang diamanatkan oleh UUD 1945 Pasal 28J, selain memiliki hak atas informasi publik, masyarakat memiliki kewajiban juga untuk mematuhi berbagai peraturan dan mekanisme dalam mendapatkan dan menggunakan informasi tersebut.

Keterbukaan dan akuntabilitas Badan Publik menjadi semakin penting untuk dilaksanakan dalam era globalisasi, karena sudah tidak ada lagi ruang dan sekat yang membatasi akses masyarakat untuk memperoleh informasi yang seluasluasnya.

Oleh karena itu, badan publik baik di tingkat pusat maupun di daerah serta Pemerintah Nagari sudah saatnya membuka diri untuk dapat mempublikasikan informasi terkait dengan perumusan kebijakan, program dan kegiatan yang akan, sedang dan telah dilaksanakan. Demikian juga, informasi yang disampaikan masyarakat menjadi masukan bagi badan publik dalam proses perumusan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat, sehingga tercipta komunikasi dua arah antara pemerintah dan masyarakat.

Nagari Sungai Gimba Ulakan telah mencoba menerapakan Undang Undang keterbukaan Informasi ini mulai dari tahun 2019, kita telah menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Nagari Sungai Gimba Ulakan sesuai dengan Keputusan Wali Nagari Nomor 34/KEP/WN-SGU/2019

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Sinergi Program

Dukcapil Ceria Android Open Desa
SIKS NG SIPAKEM
CEK TAGIHAN PLN CEK TAGIHAN BPJS SAMSAT ONLINE
BPS Info Covid-19

Facebook Nagari

Perkiraan Cuaca

booked.net

Wilayah Desa

Aparatur Desa

Back Next

Agenda

Statistik Penduduk

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Lokasi Kantor Desa


Alamat : Jl. Syekh Madinah, Korong Sungai Gimba Gantiang Barat
Desa : Sungai Gimba Ulakan
Kecamatan : Ulakan Tapakis
Kabupaten : Padang Pariaman
Kodepos : 25572
Telepon :
Email :

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:47
    Kemarin:13
    Total Pengunjung:42.836
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:172.25.88.3
    Browser:Mozilla 5.0

Arsip Artikel

01 Agustus 2019 | 8.062 Kali
SEJARAH NAGARI SUNGAI GIMBA ULAKAN
18 Juli 2013 | 8.004 Kali
Kontak Kami
26 Juli 2019 | 7.945 Kali
Profil Wali Nagari
02 Agustus 2019 | 7.944 Kali
Profil Perangkat Nagari
02 Agustus 2019 | 7.920 Kali
Profil Wali Korong
02 Agustus 2019 | 7.920 Kali
Profil Staf Pemerintah Nagari
01 Agustus 2019 | 7.911 Kali
Kepemudaan Sungai Gimba Dari Masa Ke Masa.