RKP Nagari merupakan Dokumen Perencanaan Nagari yang memuat kebijakan Pembangunan Nagari dan Menuntut ke arah Pencapaian Visi dan Misi. Nagari Sungai Gimba Ulakan melaksanakan Musyawarah Nagari Penyusunan Rancangan RKP Nagari pada hari Senin tanggal 22 Juli 2019 yang bertujuan untuk Merumuskan Draf Rancangan RKP Nagari untuk Tahun 2020.
Dalam Sambutannya Wali Nagari Sungai Gimba Ulakan mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk dapat berperan aktif dalam perencanaan Pembangunan Nagari. "Kami menghimbau seluruh masyarakat untuk dapat ikut serta dalam Perencanaan pembangunan agar nantinya setiap kegiatan yang ditampung dalam APB Nagari Tahun 2020 memang merupakan keinginan masyarakat" Ungkap Wali Nagari Irman Tiardi, A.Md
Untuk Tahun 2020 setiap Korong harus membuat Proposal Permohonan Pembangunan baik itu Pembangunan Fisik maupun Pembangunan Sumber Daya Manusia sebagai bukti keseriusan Masyarakat Korong dalam proses perencanaan pembangunan. Penggalian gagasan korong merupakan ujung tombak dalam proses Penyusunan RKP Nagari Sungai Gimba Ulakan Tahun 2020. "Wali Korong harus serius dalam proses perencanaan, Masyarakat harus dilibatkan agar tidak ada lagi kendala-kendala dilapangan pada saat kegiatan tersebut sudah dianggarkan pada APB Nagari Tahun 2020" Lanjutnya.
Syamsul Bahri, SH sebagai Ketua Badan Permusyawaratan (Bamus) Nagari Sungai Gimba Ulakan memimpin Musyawarah Nagari Penyusunan Draf Rancangan RKP Nagari Sungai Gimba Ulakan. "Draf Rancangan RKP Nagari Tahun 2020 ini nantinya agar menjadian Acuan dalam Proses Penggalian Gagasan untuk Menjemput kembali Usulan yang telah diusulkan masing-masing korong pada saat penyusunan RPJM tahun 2018-2024 kemarin" Ungkap Ketua Bamus Nagari Sungai Gimba Ulakan
Darmawan, ST. selaku pendamping desa Kecamatan Ulakan Tapakis ikut serta dalam Musyawarah Nagari, dalam pemaparannya mengenai Mekanisme dan Tahapan Penyusunan RKP Nagari menjelaskan segala Aturan dan Regulasi yang mengikat tentang Penyusunan RKP. Dengan dipaparkannya Mekanisme dan Tahapan tersebut memberi pengetahuan dan pemahaman terhadap Wali Korong dan peserta musyawarah pada umumnya.
Musyawarah Korong diadakan bukan untuk mengusulkan usulan baru yang tidak ada dalam RPJM Nagari Sungai Gimba Ulakan Tahun 2018-2024, tetapi menjemput kembali Usulan yang telah di Usulkan pada Musyawarah Penyusunan RPJM Nagari tersebut untuk diklasifikasikan berdasarkan Prioritas masing-masing Korong yang nantinya akan diklasifikasikan menjadi Prioritas Nagari.
Prioritas Nagari merupakan penggabungan prioritas-prioritas Korong yang diselaraskan dengan arah kebijakan Visi dan Misi Wali Nagari Sungai Gimba Ulakan. RKP Nagari Tahun 2020 merupakan acuan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Nagari Tahun 2020 berdasarkan Prioritas Nagari tersebut.
Dengan ditetapkannya Draf Rancangan RKP Nagari tahun 2020 menjadi Rancangan RKP Nagari Tahun 2020 oleh Badan Permusyawaratan Nagari yang dipimpin langsung oleh Ketua Bamus Nagari Sungai Gimba Ulakan. artinya Wali Korong dan Masyarakat Korong serta Tim Penyusun RKP Nagari Tahun 2020 harus mempedomani Rancangan RKP Nagari Tahun 2020 ini dalam Musyawarah Korong penyusunan Prioritas Korong dan Prioritas Nagari yang nantinya akan dilanjutkan dengan Musrenbang Penyusunan RKP Nagari Sungai Gimba Ulakan Tahun 2020. (W)