Unit Pengelola Kegiatan (UPK) dari Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Kecamatan Ulakan Tapakis kembali menyalurkan Dana Bergulir untuk Kelompok Simpan Pinjam Perempuan (SPP) beberapa Nagari di Kecamatan Ulakan Tapakis, Proses Penyaluran Dana Bergulir tersebut diberikan kepada setiap kelompok SPP yang telah mengajukan permohonan pinjaman dan melewati proses verifikasi, jika dinyatakan memenuhi syarat maka UPK akan menyalurkan Dana Bergulir tersebut sesuai dengan jumlah dana yang telah disetujui.
Proses Penyaluran Dana Bergulir SPP pada Tahun 2019 ini terlihat berbeda dari yang biasanya, Biasanya penyaluran Dana tersebut dilakukan di Kantor UPK Eks PNPM Kec. Ulakan Tapakis. Namun, untuk kali ini penyaluran dilakukan di Kantor Nagari dari masing-masing Kelompok SPP tersebut. kenapa hal ini dilakukan ?
Tentunya hal ini dilakukan berdasarkan Evaluasi dari Badan Kerjasama Antar Nagari (BKAN) Kec. Ulakan Tapakis yang juga dihadiri oleh seluruh Wali Nagari yang ada di Kecamatan Ulakan Tapakis. Berbagai permasalah yang tengah dihadapi oleh UPK tentang Dana Eks PNPM salah satunya adalah masih terdapat Kelompok SPP yang menunggak pelunasan dana pinjaman tersebut, sehingga Perlu Peran Pemerintah Nagari untuk menangani permasalahan tersebut.
Penyaluran Dana Bergulir Kelompok SPP di Nagari Sungai Gimba Ulakan dilakukan pada Hari Jum'at tanggal 26 Juli 2019, penyaluran langsung dilakukan oleh pengurus UPK eks PNPM Kecamatan Ulakan yang didampingi oleh beberapa Perangkat Nagari Sungai Gimba Ulakan.
Wali Nagari Sungai Gimba Ulakan saat dihubungi melalui Telpon Seluler, beliau tidak bisa langsung menghadiri acara tersebut karena sedang berada di Jakarta dalam rangka menghadiri pertemuan dam silaturahmi dengan para Perantau Nagari Sungai Gimba Ulakan yang ada di Jakarta.
Wali Nagari Sungai Gimba Ulakan menekankan "Untuk seluruh Anggota Kelompok SPP agar sama-sama merasa bertanggungjawab, jangan hanya menumpangkan beban di pundak ketua kelompok saja, termasuk ketua kelompok, jangan melakukan penyelewengan Dana jika ada anggota kelompok yang memberikan Angsuran"
Irman Tiardi, A.Md selaku Wali Nagari Sungai Gimba Ulakan menambahkan. Untuk beberapa kelompok yang menunggak selama ini permasalahannya karena tidak merasa sama-sama bertanggungjawab, Pengembalian Dana tersebut merupakan tanggungjawab bersama baik Ketua maupun Anggota, artinya harus sama-sama menjaga dan mengingatkan.
"Untuk kali ini kita akan berikan sanksi jika kelompok tersebut bermasalah, karena Pemerintah Nagari telah ikut prosesnya dari awal, artinya ini merupakan beban bagi Pemerintah Nagari jika ada Kelompok SPP dari Nagari Sungai Gimba Ulakan yang bermasalah" Tegas Pria yang biasa di panggal Ir ini.
Jika biasanya Pemerintah Nagari Sungai Gimba Ulakan hanya mendapatkan Laporan dari UPK ketika ada kelompok SPP yang bermasalah, namun untuk kali ini Pemerintah Nagari Sungai Gimba Ulakan mengikuti seluruh prosesnya dari awal, ini bertujuan Agar dapat mengurangi bahkan menghilangkan Kelompok-Kelompok SPP yang selama ini bermasalah atau Menunggak sampai batas yang telah ditentukan.
Semoga dengan cara seperti ini, proses Pengawasan Dana Eks PNPM tersebut dapat dilakukan secara bersama-sama, UPK dan BKAN serta Tim Verifikasi melakukan Tugas dan Fungsinya sebagaimana biasanya. Pemerintah Nagari bersama-sama dengan Wali Korong dan Perangkat Nagari ikut mengawasi dana tersebut termasuk melakukan pendekatan persuasif bahkan memberi sanksi kepada kelompok SPP yang bermasalah. (W)