Penyerahan Dana Bergulir Ex.PNPM Ulakan Tapakis.
Berdasarkan kesepakatan bersama disaat Musyawarah Antar Nagari (MAN) bahwa perguliran dana Ex.PNPM UT yang semula dicairkan di sekretariat UPK, sekarang digulirkan di Kantor Nagari masing-masing. Hal ini seperti penyampaian Sekretaris Nagari Sungai Gimba Ulakan Bapak Ramadanus Weri.S.Pd "penyerahan dana Ex.PNPM mulai Tahun 2019 ini dilakukan di kantor Nagari sesuai kesepakatan dalam MAN yang diadakan Badan Kerja Sama Antar Nagari (BKAN), demi sinkronnya program Nagari dengan Ex.PNPM".
Gambar: Penyerahan Dana Bergulir Ex.PNPM kepada mayarakat Korong Sikabu Mudik Nagari Sungai Gimba Ulakan (10-12-2019)
Dengan sistim seperti ini akan memudahkan kontrol berbagai pihak terkait dalam pengembalian dana dari masyarakat kepada UPK Ex.PNPM UT seperti penyampaian Wali Nagari Sungai Gimba Ulakan Bapak Irman Tiardi,A.Md "sistim seperti ini sangat baik, dengan ini Pemerintah Nagari memiliki data siapa saja masyarakat yang meminjam dan akan memudahkan tindak lanjut dikemudian hari jika ada kendala".
Disamping itu perguliran dana ini tidak terlepas dari tanggungjawab Wali Korong, sehingga setiap perguliran dana yang dilakukan oleh ex.PNPM harus disaksikan oleh Wali Korong setempat. Hal ini dapat dijadikan inventarisir masyarakat bagi Wali Korong, sehingga kendala-kendala dikemudian hari dapat diminimalisir dan menjadi tanggung jawab bersama berbagai pihak.
Perguliran dana Ex.PNPM sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat terutama masyarakat usaha kecil. Dalam jangka panjang akan dapat meningkat taraf ekonomi masyarakat secara merata dan meyeluruh, sehingga tercapai masyarakat makmur dan sejahtera. Dari sisi masyarakatpun mesti disadari ini hanya dana stimulan untuk mendirikan/mengembangkan usaha dan agar dapat digunakan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab.
Red:DZ