Dalam menjalankan tugas dan wewenang PPID mengacu pada rincian sebagai berikut :
Tugas :
- Menyusun dan melaksanakan kebijakan informasi dan dokumentasi.
- Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberi pelayanan informasi dan dokumentasi kepada publik.
- Menyediakan informasi dan dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat.
- Menyelesaikan sengketa informasi dilingkungan Pemerintah Nagari yang berkaitan dengan akses pemerintah Nagari Sungai Gimba Ulakan.
Wewenang :
- Menolak memberikan informasi dan dokumentasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Menentukan atau menetapkan suatu informasi dan dokumentasi yang dapat diakses oleh publik.
- Memutuskan Penyeleseaikan terhadap sengketa informasi